


| Info SPP |
|
|
|
| Friday, 29 June 2007 | |
|
Sehubungan dengan Peraturan Akademik Universitas Lampung, bahwa mahasiswa diwajibkan melunasi biaya perkuliahan untuk dapat mengikuti proses perkuliahan akademik pada program yang diikutinya.
Berdasarkan hal tersebut diinformasikan bahwa paling lambat pelunasan pembayaran SPP untuk catur wulan ke-4 (keempat), dilakukan pada : Besarnya biaya perkuliahan yang harus Saudara Lunasi Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah).
|